Seminar K3S: Pengurusan Waris dan Sertifikat Tanah Elektronik Di Era Digital
BERITA
Penulis: Eric Lasut
2/4/20252 min baca


Berikut ini adalah link yang berisi materi seminar dan dokumentasinya (Foto & Video): https://drive.google.com/drive/folders/139wVlUwQgrQZXifJSx4cw7SQ4vA6CxM5?usp=sharing
[www.kawanuasurabaya.id] – Kerukunan Keluarga Kawanua Surabaya (K3S) sukses menggelar seminar bertajuk “Pengurusan Waris dan Sertifikat Tanah Elektronik: Tantangan di Era Digital” yang dihadiri oleh lebih dari 100 Peserta di Hotel ELMI Surabaya 16 Februari 2025. Seminar ini menghadirkan para ahli di bidang Pertanahan, Hukum, dan Notariat untuk memberikan wawasan terkait perubahan dan tantangan dalam pengurusan waris serta sertifikasi tanah elektronik di era digital.
Seminar ini menghadirkan Narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (Ibu Emy Haniah, SH., MKn.), Notaris (Bpk. Hanny Kano, SH., MKn. dan Ibu Anita Lucia Kendarto, SH., MKn), Dosen UBAYA (Heru Saputra Lumban Gaol, SH., MH.) , serta Praktisi Hukum (Bpk. Rexy Mierkahani, SH., MH.) yang memberikan pemaparan mendalam mengenai aspek hukum dan teknis dalam pengelolaan aset tanah secara digital. Ketua Panitia Seminar, Ibu Anita Lucia Kendarto, SH., MKn., serta Sekretaris Panitia, Dr. Sonya Claudia Siwu, SH., MH., LLM., turut berperan dalam kelancaran acara ini.
Dalam sambutannya, Ketua Umum K3S Bpk. Noufry Rondonuwu menyampaikan bahwa tema seminar ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memahami perkembangan teknologi dalam pengelolaan tanah dan warisan. “Kita harus menyimak dan mengikuti apa yang disampaikan dalam seminar ini karena sangat penting bagi kita sebagai warga Indonesia,” ujarnya.
Seminar ini semakin menarik dengan kehadiran Dr. Vieta Cornelis, SH., MH., dan Dr. Sonya Claudia Siwu, SH., MH., LLM., sebagai moderator yang memandu jalannya diskusi dengan dinamis dan interaktif. Pada sesi akhir, peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar materi yang telah disampaikan, yang kemudian dijawab oleh para narasumber.
Sebagai bagian dari layanan kepada peserta, panitia juga menyediakan ruang konsultasi yang dipandu oleh kantor Notaris, konsultan hukum Lex Crista & Co., dan Fakultas Hukum Unitomo Surabaya.
Ruang konsultasi ini mendapat respons positif dari peserta yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan hukum yang mereka hadapi. Selain itu, panitia juga memberikan berbagai hadiah menarik bagi peserta seminar, menambah semarak acara yang berjalan dengan lancar dan sukses.
Seminar ini terselenggara berkat kerjasama antara K3S, Pusat Studi HAM (PUSHAM) Universitas Surabaya, dan Pusat Studi Pancasila Konstitusi dan Peradaban Indonesia Universitas Dr. Soetomo (PUSPAKOPI UNITOMO), serta Konsultan Hukum Lex Chrysta & Co. Dengan terselenggaranya seminar ini, K3S berharap masyarakat semakin memahami regulasi terbaru terkait waris dan sertifikat tanah elektronik serta mampu beradaptasi dengan perubahan di era digital. Acara ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan literasi hukum dan kepemilikan aset tanah yang sah di kalangan masyarakat.





